Ia juga menyoroti kondisi perusahaan pasca dirinya tidak lagi menjabat. Menurutnya, sejumlah unit usaha yang telah dibangun justru tidak lagi beroperasi, bahkan kantor perusahaan dalam kondisi tidak terurus saat dilakukan penyidikan.
Dalam proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan, Kamser mengklaim tidak ditemukan bukti aliran dana mencurigakan maupun upaya memperkaya diri sendiri.
Ia juga menyebut telah memenangkan gugatan praperadilan pada Desember 2025, namun perkara pokok tetap dilanjutkan oleh jaksa hingga masuk ke tahap persidangan.
Atas perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Kamser dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp7,8 miliar subsider kurungan tambahan.
Melalui surat terbukanya, Kamser memohon perhatian dari DPR, Komisi Kejaksaan, hingga Presiden RI untuk memberikan atensi terhadap kasus yang ia alami.
Ia juga mengungkap dampak yang dirasakan, mulai dari tekanan psikologis, kerugian finansial, hingga kondisi kesehatan yang menurun selama menjalani proses hukum.
“Kasus ini bukan hanya menyangkut saya pribadi, tetapi juga menjadi pelajaran bagi para profesional agar tidak takut terlibat dalam tata kelola pemerintahan,” tulisnya.
Kamser berharap adanya penanganan hukum yang lebih adil dan profesional, serta perlindungan terhadap warga negara dalam menghadapi proses hukum. (*)

