PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (22/4) sore kemarin mengungkap praktek jual beli narkoba, yang menjadikan pasar tradisional sebagai tempat transaksi. Pelaku yang ditangkap, kerap memanfaatkan keramaian pasar, agar transaksi narkoba tidak diketahui.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Jumat (24/4) pagi mengungkapkan, pelaku yang ditangkap yakni NS (38) warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur.
Pelaku, merupakan pengedar narkotika jenis sabu, yang dalam satu bulan terakhir kerap menjual narkoba di kawasan pasar tradisional di Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
“Ada peran masyarakat juga dalam penangkapan pelaku ini. Lokasi penangkapan, ikut ambil bagian dalam progran Kentongan Kamtimbas Polrestabes Medan, yang mulai kembali menghidupkan siskamling. Warga yang melapor kepada kami, langsung kami respon dan Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti paket sabu siap edar dan sejumlah uang tunai,” ungkap Rafli.

