Jumat Berkah, Aliyah Mustika Ilham Peduli Pedagang Pisang Epe

Zainal
Zainal 252 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Jika dahulu, yang dapat memperoleh jaminan hari tua adalah mereka yang bekerja sebagai penerima upah, dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan, pekerja non penerima upah pun dapat menikmatinya,” lanjutnya.

Demikian disampaikan legislator DPR RI saat menggelar sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Hotel Khas, Jumat (17/11/2023).

Sosialisasi ini menghadirkan Manager Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar, Reinhard Sitohang, yang juga memaparkan hal senada terkait manfaat jika terdaftar selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hanya mengantongi BPJS ketenagakerjaan dengan manfaat kecelakaan kerja serta jaminan kematian, namun kini mereka dapat menerima tambahan manfaat berupa jaminan hari tua, dengan menambahkan iuran bulanan. Jadi ini seperti menabung untuk jaminan hati tua,” tuturnya. (And)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Alamsyah, S.Pd., M.Pd., Sukses Promosi Doktor di Pasca Sarjana UNM
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!