Kadis Dukcapil Sidrap Kunjungi Kantor Imigrasi Parepare

Arafah
Arafah 237 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dijelaskan Kadis Dukcapil Patahangi, perubahan data atau nama seseorang itu bisa dilakukan apabila yang bersangkutan atau seseorang itu sudah dilakukan penetapan Pengadilan.

Terkait penyampaian Kasi Lalintuskim I Nyoman, kata Patahangi Nurdin bahwa pengurusan perubahan data atau nama seseorang yang ada namanya di Paspor bisa dilakukan lakukan.

Hanya saja bisa waktunya lama paling cepat 14 hari dan paling lama 1 bulan, dan itu pengurusannya di Pusat, ungkap Patahangi mengutip pembicaraan Iyoman.

Hadir yang mendampingi Kadis Dukcapil Sidrap ke kantor Imigrasi Kota Parepare, yakni Kabid PIA/Data Andi Armin, Kabid Kependudukan Muh Ali dan Kabid Pencatatan sipilAnzar. (ris).

 

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Reskrim Polres Sinjai Ringkus Tujuh Terduga Pelaku Penganiayaan Berat
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!