Kadis PMD Minahasa : Pengelolaan Keuangan Desa Merupakan Kewajiban Pemdes

James
James 286 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Seftian Lukow, SH, MH, Hukum Tua terpilih Desa Tempang II, Kecamatan Langowan Timur akan menjadikan Desa Tempang II sebagai barometer tata kelola pemerintahan desa yang transparan dalam hal pengelolaan ADD dan DD.

“Saya akan membuat Desa Tempang II menjadi salah satu desa di Kabupaten Minahasa sebagai barometer keterbukaan informasi publik,” ungkap Seftian Lukow.

Ditempat terpisah, Jefry Tangkulung selaku Kepala Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa menjelaskan, keterbukaan pengelolaan keuangan desa merupakan suatu kewajiban Pemerintah Desa (Pemdes).

“Pengelolaan keuangan desa merupakan kewajiban Pemerintah Desa,” tegas Tangkulung. (risky)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringati 'World Hearing Day' dan 'World Cancer Day', Perhati-KL Gelar Pemeriksaan Kesehatan Telinga Gratis di Area CFD Unhas
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!