Kalah Praperadilan, Tersangka Penganiayaan Diduga Sebarkan Hoaks dan Narasi Negatif terhadap Ketua Ormas

Ramzy
Ramzy 166 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN — Setelah permohonan praperadilan ditolak hakim, tersangka kasus dugaan penganiayaan brutal berinisial PS bersama pihak keluarganya diduga kembali menyebarkan informasi hoaks dan narasi negatif yang menyudutkan salah seorang ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sebelumnya menjadi penjamin penangguhan penahanan PS.

Dalam salah satu narasi yang beredar melalui nomor ponsel 08XX50XX66XX disebutkan:

“Keluarga menilai pernyataan pria tersebut bukan hanya menyesatkan dan menggiring opini publik, tetapi juga diduga sarat kepentingan serta upaya mencari panggung di tengah kasus yang sedang menjadi perhatian publik.”

Selain itu, beredar pula narasi lain yang berbunyi:

“Keluarga Korban Pencurian Toko Ponsel di Pancur Batu Bongkar Dugaan Pemerasan dan Narasi Sesat Oknum Mengaku Ketua Ormas yang Mengaku Sudah Koordinasi dengan Mabes Polri.”

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Barisan Karo (DPP-PBK), Jesaya Tarigan, mengaku kecewa atas sikap keluarga PS yang dinilai terus menyebarkan informasi hoaks dan membangun framing pemberitaan untuk mengaburkan fakta dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Jesaya Tarigan diketahui sempat menjadi penjamin penangguhan penahanan PS dalam perkara tersebut. Ia menilai PS dan keluarganya tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat dengan Polrestabes Medan saat penangguhan penahanan diberikan.

“Saya, Jesaya Tarigan, yang menjadi penjamin PS untuk ditangguhkan, sangat kecewa dan menyesalkan perbuatan PS dan keluarganya yang terus memframing serta memproduksi informasi-informasi hoaks ke publik. Harusnya PS dan keluarganya menghormati apa yang sudah mereka sepakati saat PS ditangguhkan,” ujar Jesaya Tarigan kepada wartawan belum lama ini.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama tersebut sempat diajukan melalui praperadilan oleh pihak PS. Namun, permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Pinta Uli Tarigan yang memimpin persidangan.

Baca juga :  Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup. Hal tersebut didasarkan pada dua dokumen visum serta keterangan empat orang saksi yang dinilai saling bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Menolak permohonan praperadilan seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian, pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan dalil permohonannya di persidangan,” ujar Hakim Pinta Uli Tarigan dalam sidang, Selasa (12/5/2026). (Tim)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!