Jesaya Tarigan diketahui sempat menjadi penjamin penangguhan penahanan PS dalam perkara tersebut. Ia menilai PS dan keluarganya tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat dengan Polrestabes Medan saat penangguhan penahanan diberikan.
“Saya, Jesaya Tarigan, yang menjadi penjamin PS untuk ditangguhkan, sangat kecewa dan menyesalkan perbuatan PS dan keluarganya yang terus memframing serta memproduksi informasi-informasi hoaks ke publik. Harusnya PS dan keluarganya menghormati apa yang sudah mereka sepakati saat PS ditangguhkan,” ujar Jesaya Tarigan kepada wartawan belum lama ini.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama tersebut sempat diajukan melalui praperadilan oleh pihak PS. Namun, permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Pinta Uli Tarigan yang memimpin persidangan.
Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup. Hal tersebut didasarkan pada dua dokumen visum serta keterangan empat orang saksi yang dinilai saling bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Menolak permohonan praperadilan seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian, pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan dalil permohonannya di persidangan,” ujar Hakim Pinta Uli Tarigan dalam sidang, Selasa (12/5/2026). (Tim)

