Sejauh ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial P, berpangkat Bribda, yang merupakan senior korban. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta adanya kesesuaian antara keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan medis.
Menurut Kapolda, dari hasil pendalaman penyidik ditemukan persesuaian antara pengakuan tersangka dengan luka yang terdapat pada tubuh korban, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan.
Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik tidak menghentikan proses pada tahap tersebut. Saat ini, lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolda menegaskan komitmen institusi untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik tindak pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik. Proses hukum, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik, dipastikan berjalan secara profesional dan terbuka. (Hdr)

