Kapolres Tana Toraja Rilis Kasus Korupsi Mantan Keplem Butang

Zainal
Zainal 219 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selain pembayaran fisik fiktif, juga pembayaran honorer fiktif pelaksana kegiatan, pengembangan BUM dan belanja intensif fiktif. Demikian pula intensif hakim pendamai juga fiktif.

Tersangka diancam pidana 20 tahun sesuai pasal 2 ayat 1 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juara Silalahi mengimbau kepada 112 Kepala Lembang di Tana Toraja hati-hati kelola APBL, utamanya pertanggungjawaban program kegiatan. Adminstrasi pengelolaan keuangan transparan dan tertib. “Bagi yang melakukan tindak pidana korupsi tidak ada ampun,” pungkas Juara Silalahi. (ainul)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ketua Konsorsium PTPPV : Business Matching 2024 Transformasi Pendidikan Vokasi Selaraskan Kebutuhan Industri di Sutanbatara
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!