Kapolri Minta Maaf atas Kekerasan Terhadap Jurnalis, Forum Pemred SMSI Minta Evaluasi Pengamanan

Zainal
Zainal 250 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Makna Zaezar, pewarta foto Kantor Berita Antara, menjadi salah satu korban pemukulan. Ia juga menerima ancaman verbal dari pengawal tersebut yang menyatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum

Forum Pemred SMSI menilai tindakan kekerasan tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rudolf Simbolon meminta agar pelaku kekerasan segera diberi sanksi tegas, dan pihak kepolisian melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.

“Tidak ada satu pihak pun yang berhak menghalangi atau mengintimidasi jurnalis yang tengah menjalankan tugas. Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Ini bukan sekadar soal maaf, tapi tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap ruang kerja jurnalistik,” tegas Rudolf.

Forum Pemred SMSI juga mengajak seluruh elemen pers untuk tetap solid menjaga marwah kebebasan pers serta menjadikan insiden ini sebagai momentum untuk memperkuat kemitraan yang sehat antara pers dan aparat penegak hukum. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PJ Sekda Makassar Terima Audiensi Vice President PT DAX Jaya Indonesia
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!