Karena Dapat Memicu Tindak Kriminal, Kapolres Gowa Imbau Masyarakat Hilangkan Kebiasaan Membawa Senjata Tajam

Zainal
Zainal 203 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, SH, SIK, MM, MIK menegaskan, membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

"Membawa senjata tajam tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun," ujar Kapolres Gowa.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam, terutama di tempat umum, karena dapat memicu tindak kriminal serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," tambahnya.

Dengan langkah ini, Polres Gowa berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Gowa. (*)

Baca juga :  BSI Kumpulkan Lebih dari 5.000 Sampah Botol Plastik di Jogja Marathon 2023
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!