PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Kuasa hukum Farida, Andi Salim Agung, S.H., CLA, menggelar jumpa pers usai melakukan klarifikasi dan konfirmasi di Kantor Kelurahan Telumpanua, Kabupaten Pinrang. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk mediasi, melainkan untuk meluruskan fakta terkait konflik lahan yang kini menjadi polemik. Senin, 06 April 2026 Kabupaten pinrang
Andi Salim, mengapresiasi sikap pihak Kelurahan Telumpanua yang dinilai kooperatif dan humanis sejak awal proses klarifikasi. Namun demikian, ia menyoroti sejumlah kejanggalan serius terkait status kepemilikan lahan milik kliennya.
“Dari hasil penelusuran kami, ditemukan adanya perbedaan data yang sangat mendasar. Bahkan muncul dua wajib pajak pada objek lahan yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” Tegasnya.
Menurutnya, lahan milik Farida berada di wilayah Lembah Harapan yang berbatasan antara Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang. Sementara pihak lain yang mengklaim lahan tersebut, yakni Lambolong, disebut berada di wilayah berbeda, yaitu perbatasan Sidrap dan Parepare.
“Ini diperkuat oleh keterangan aparat setempat, termasuk Kepala Dusun dan Lurah, yang menyebutkan bahwa objek yang diklaim Lambolong berada di lokasi berbeda. Artinya, ada indikasi klaim yang tidak sesuai fakta,” Jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam data resmi Kelurahan Telumpanua, nama Lambolong tidak tercatat dalam daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP). Sebaliknya, yang tercatat justru nama kliennya.
“Kalau memang ada dua pihak yang mengklaim objek yang sama, seharusnya keduanya tercatat dalam data pajak. Tapi faktanya tidak. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya kekeliruan atau bahkan manipulasi data,” Ujarnya.

