Kasus Lahan di Pinrang, Kuasa Hukum Farida Soroti Data Ganda dan Kejanggalan Sertifikat

Ramzy
Ramzy 514 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tak hanya itu, Andi Salim juga menyoroti munculnya sertifikat atas nama pihak lain di atas lahan yang telah lama dikuasai kliennya. Ia bahkan menyebut adanya kejanggalan pada sertifikat tersebut, termasuk tidak tervalidasinya barcode saat dilakukan pengecekan.

“Kami sudah lakukan crosscheck ke BPN. Ada perbedaan keterangan yang perlu didalami. Ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat,” Katanya.

Ia juga menduga adanya upaya sistematis dari pihak tertentu untuk mengambil alih lahan milik kliennya, terlebih setelah pihak yang sebelumnya menjaga lahan tersebut telah meninggal dunia.

“Dulu tidak ada yang berani mengusik. Tapi setelah beliau meninggal, tiba-tiba muncul berbagai klaim. Ini patut diduga sebagai upaya perampasan hak,” Tegasnya lagi.

Di akhir pernyataannya, Andi Salim meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres, untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kami minta aparat serius mengusut dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban permainan oknum yang tidak bertanggung jawab,” Pungkasnya. (*/And)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cuaca Ekstrim Melanda Wilayah Kepulauan Selayar, Aktivitas Pelayaran Dihentikan Sementara
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!