PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar resmi melaporkan Kapolsek dan penyidik Polsek Tamalate ke Divisi Propam Polri atas dugaan kelalaian dalam penanganan perkara pidana.
Laporan tersebut telah teregister pada Minggu (12/4/2026), menyusul mandeknya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak November 2025.
Perkara ini melibatkan terlapor Musfahuddin Munsyir alias Ulfa, dengan nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp109 juta.
Kasus bermula dari laporan polisi yang diajukan korban pada 2 November 2025 di wilayah hukum Polsek Tamalate, Makassar.
Menurut LKBH Makassar, perkara tersebut sebenarnya tergolong sederhana karena didukung oleh bukti dan kronologi yang dinilai telah jelas.
Namun demikian, hingga saat ini penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.
Terlapor diketahui telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Meski demikian, aparat kepolisian disebut belum mengambil langkah tegas, termasuk upaya paksa untuk menghadirkan terlapor.

