Kejaksaan Negeri Soppeng Musnahkan Barang Bukti 26 Kasus Inkrah

Mahyuddin
Mahyuddin 210 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng memusnahkan barang bukti (BB) dari 26 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam satu acara di halaman kantornya, Selasa (12/5/2026).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Soppeng, Sulta D. Sitohang SH MH. Hadir Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng SE, unsur Forkopimda, Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Dedi Nugroho A.Md.IP, S.H, M.M, serta segenap kasubag dan jajaran Kejari Soppeng.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dengan 16 terpidana, meliputi 36,97 gram sabu, 411 plastik sachet bekas pembungkus sabu, alat hisap (bong), kaca pireks, serta satu timbangan digital yang digunakan untuk peredaran narkoba. Selain itu, BB dari kasus pencurian, penganiayaan, tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kelalaian berkendara, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dimusnahkan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Irwan Lepas Santri ke Universitas Islam Al-Ashar
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!