Kejari dan Cabjari Makassar Gelar Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum

Zainal
Zainal 224 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar Pelabuhan menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) di pelataran Cabjari Makassar Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (08/08/2024) sekira pukul 08.30 Wita.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kapolrestabes Makassar yang diwakili oleh Kasat Narkoba, Kapolres Pelabuhan Makassar diwakili oleh Wakapolres, Kepala BP-POM Makassar, perwakilan Dinkes Makassar.

Dalam sambutannya, Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar, SH,MH menuturkan, barang bukti ini dimusnahkan dalam rangkaian proses penegakan hukum.

"BB tersebut harus dimusnahkan, karena merupakan putusan pengadilannya memang berbunyi dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht," jelasnya.

Lanjut Nauli, untuk Kejari Makassar sendiri barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika (tembakau sintetis sebanyak 1,19 Kg, Ganja 1,1 Kg, Shabu/kristal bening seberat 1,7 Kg, obat daftar 'G' 29.995 butir, ekstasi 37 butir.

Lalu, BB Oharda alias Orang Harta Benda (pisau 4 buah, parang 4 buah, badik 6 buah, tang 2 buah, ketapel 2 buah, anak busur 4 buah, mata gerinda 5 buah, mesin gerinda 1 buah, handphone 1 buah, tombak kayu, balok kayu, tangga bambu, pemotong besi, obeng, gunting, flashdisk, CD, tas, jaket, sweater, Kaos, Celana, topi, helm, dokumen fotocopy.

Sedangkan, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) anak panah 15 buah, ketapel 7 buah, badik 3 buah, pisau 4 buah, parang 1 buah, sangkar burung 4 buah, kosmetik, uang palsu, angkringan burung, flashdisk, STNK, BPKB, Palu, tas, jaket, dan kaos.

"Untuk BB narkotika, Oharda, dan TPUL ini dihilangkan dengan cara dibakar, dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," tandas Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar SH MH.

Di tempat yang sama, Kacabjari Makassar Pelabuhan Ady Haryadi Annas, SH,MH mengatakan, kalau di wilayah Cabjari Makassar Pelabuhan BB yang di musnahkan statusnya telah inkracht periode Januari hingga Juli 2024 adalah perkara Narkotika sebanyak 47, Tindak Pidana Umum lainnya 5 perkara.

Baca juga :  Menuju Haul ke-400 Syekh Yusuf Al-Makassari: Kolaborasi IKB PPSP IKIP UP dan Kejati Sulsel Matangkan Persiapan

"Total Shabu yang di musnahkan 174,035 gram, ganja 199,679 gram, obat-obatan pil THD/Y 82,0275 gram," ujarnya.

Ady Haryadi menambahkan, total perlengkapan Shabu (bong, alat hisap, pipet Shabu, korek gas) lebih kurang 30 buah, total senjata tajam/ketapel/anak panah 5 buah, pakaian dan lain-lain 12 lembar.(Hdr)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!