Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti 37 Kasus 2021-2022

James
James 304 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Demikian pula uang palsu, parang, pisau, sarung, baju, celana, handphone berbagai merek, dompet, Kartu ATM, dan SIM Card. Selanjutnya barang bukti kasus judi, taji, kaki ayam telah kering, tas, dan cipping terdapat bercak darah.

Usai pemusnahan barang bukti, Kejari Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti kasus hukum dari tahun 2021-2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti yang dimusnakan didominasi barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika,” ujar Erianto. (ainul)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bareng Kajati Sulsel, Andi Amar Ma’ruf Hadiri Prosesi Mattompang Arajang Hari Jadi Bone
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!