Kejari Tana Toraja Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih

Zainal
Zainal 281 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

BBM ditahan untuk mencegah upaya melarikan diri atau merusak barang bukti, dan berdasarkan pemeriksaan dokter, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. Penahanan dilakukan sesuai perintah Plt. Kejari Tana Toraja melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-76/P.4.26/Fd.2/10/2024.

Plt. Kejari Tana Toraja, Dr. Alfian Bombing SH MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan meminta semua pihak yang terlibat agar kooperatif. “Kami berkomitmen menjalankan penyidikan dengan integritas tinggi dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Irfan, Dosen Poltekbang Makassar Berhasil Raih Gelar Doktor Di PPs PVKT UNM
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!