Kejati Sulsel Setop Penuntutan Pencurian Tabung Gas, Pelaku Dikenai Sanksi Sosial

Ramzy
Ramzy 293 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ia menyebut keputusan diambil setelah mendengar testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat, serta penyidik.

Dalam skema keadilan restoratif, AS tidak lagi menjalani proses pengadilan. Sebagai gantinya, ia diwajibkan melaksanakan sanksi sosial.

“Tersangka akan membersihkan kantor lurah selama satu bulan,” kata Agus.

Agus Salim menekankan, proses penyelesaian perkara ini harus bebas dari praktik transaksional. “Kami ingin menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” ujarnya.

Ekspose perkara ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli beserta jajaran pidana umum.

“Dengan selesainya administrasi perkara, AS dijadwalkan segera menghirup udara bebas, Kajati Sulsel, Agus Salim, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pertanyakan Fasilitas dan Organisasi di Vida View Makassar, Warga Apartemen Protes
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!