Keponakannya Dianiaya Oknum RW, Pihak Keluarga Minta Pelaku Segera Diproses Hukum

Zainal
Zainal 224 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Merasa keberatan keponakannya dianiaya oleh salah satu oknum RW di Kelurahan Barayya, FT (39) melapor di Polrestabes Makassar, dengan laporan pengaduan STBL/196/VII/2022/Polda Sulsel/Restabes Mksr. Namun diduga laporan tersebut mandek.

Hingga saat ini pihak keluarga korban berharap agar pelaku pemukulan segera diproses hukum secara tegas.

“Kami sebagai masyarakat kecil hanya butuh keadilan. Namun kenyataannya sudah 4 bulan berkas laporan keluarga saya mengendap di Polrestabes makassar,” ujar FT kepada media ini, Selasa (29/11/2022).

Kedua keponakan FT yaitu MA (20) dan R (20) dianiaya oleh oknum Ketua RW tersebut setelah perang di Jalan Kandea 3 Lorong 2, Makassar pada 6 Juli 2022 lalu.

FT mengaku, kedua keponakannya dituding melakukan tindakan provokasi atas meledaknya perang di Jl Kandea saat itu. Namun, menurut pengakuan kedua ponakannya itu, mereka tidak berada di tempat tersebut pada saat perang itu terjadi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tutup Latihan Pencak Silat Militer, Pangdam XIV/Hasanuddin: Asah Kemampuan, Lestarikan Budaya
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!