Ketua PW IPPNU Sumut Imbauan Masyarakat Untuk Tidak Terlibat Dalam Judi Online

Ramzy
Ramzy 317 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Walaupun promosi judi online menawarkan keuntungan yang besar bagi pelaku yang mempromosikan, PW IPPNU Sumut mengingatkan risiko pelanggaran pidana UU ITE pada Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian.

PW IPPNU Sumut sebagai bagian dari badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang berfokus pada pembinaan dan pengembangan pelajar putri akan terus mendukung Pemerintah dan Polri dalam upaya memberantas judi online di masyarakat dalam memberikan himbauan kepada masyarakat. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cegah Kriminalitas di Bulan Ramadhan, Tim Respon Samapta Polres Pelabuhan Makassar Gencar Patroli Malam
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!