Konflik Internal SEMUT Memanas, DPP Hasil Muslub Tegaskan Pengurus Lama Sudah Demisioner

Ramzy
Ramzy 1.1k Pembaca
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengurus Bidang Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Seniman Musik Dangdut Indonesia (SEMUT) Indonesia Andi Bangsawan SM menegaskan kepengurusan DPP SEMUT Indonesia yang sah saat ini berada di bawah kepemimpinan Bambang Nuryanto atau Anto Gandu sebagai ketua umum dan Ir H Muhammad Rusli sebagai sekretaris jenderal.

Menurut Bangsawan, kepengurusan tersebut merupakan hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, khususnya Pasal 26 ayat (1) poin a dan d. Ia mengatakan, Muslub memiliki kewenangan yang setara dengan musyawarah besar (mubes) sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.

“Di AD/ART itu sudah dijelaskan secara eksplisit. Kami tidak mau keluar dari AD/ART karena itulah landasan hukum dan aturan berorganisasi, termasuk di SEMUT Indonesia,” kata Bangsawan saat ditemui di salah satu kafe di kawasan Hertasning, Makassar, Kamis (28/5/2026) malam.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua Umum DPP SEMUT Indonesia Bambang Nuryanto, Sekretaris I, jajaran pengurus DPP, Dewan Pembina, unsur pimpinan Brigade Muslim Indonesia (BMI), Hanif dan Muslim, serta pengacara Farid Mamma.

Bangsawan juga membantah sejumlah pemberitaan yang dinilainya disampaikan secara sepihak dan tidak memahami mekanisme organisasi. Salah satu yang dipersoalkan adalah klaim dukungan dari 24 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Menurut dia, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta karena kepengurusan SEMUT Indonesia di daerah belum mencapai jumlah tersebut.

“Dia bilang didukung 24 DPW, padahal SEMUT Indonesia belum memiliki kepengurusan daerah lebih dari 10 DPD. Ini kebohongan yang sangat berbahaya dampaknya,” ujarnya.

Ia juga menilai sejumlah pernyataan lain yang disampaikan pihak tertentu tidak tepat, termasuk terkait status kepengurusan sejak 2023 yang disebutnya telah demisioner, termasuk posisi ketua umum.

Baca juga :  Kunjungi Pameran Alutsista, Masyarakat Antusias Belanja di Bazaar Ramadhan Kodam XIV/Hsn dan Apindo Sulsel

Menurut Bangsawan, musyawarah besar yang pernah dilaksanakan sebelumnya justru menjadi penanda kepengurusan lama telah berakhir. Namun, hasil mubes tersebut tidak pernah ditindaklanjuti melalui pengukuhan dan pelantikan sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.

Akibatnya, kata dia, terjadi kekosongan struktur kepengurusan DPP selama lebih dari dua tahun karena tidak adanya surat keputusan kepengurusan yang definitif.

“Setelah mubes, sesuai AD/ART seharusnya ada pengukuhan dan pengesahan struktur pengurus DPP melalui pelantikan agar kepengurusan jelas dan sah. Karena itulah Muslub dilaksanakan untuk mengisi kekosongan struktur organisasi,” katanya.

Terkait awal mula konflik internal organisasi, Bangsawan mengatakan persoalan tersebut bermula dari percakapan dalam grup organisasi yang dinilai bersifat pribadi dan sensitif.

Menurut dia, sejumlah anggota, terutama kalangan ibu-ibu, sempat mengingatkan dan menegur salah satu oknum pengurus agar persoalan pribadi tidak berkembang menjadi konflik organisasi.

“Masalah yang dianggap privat seharusnya tidak diumbar di grup organisasi karena dapat memicu perpecahan dan melanggar kode etik,” ujarnya.

Namun, lanjut Bangsawan, sejumlah anggota yang memberikan masukan justru dikeluarkan dari grup percakapan, bahkan ada yang menerima surat pemecatan secara sepihak serta somasi.

“Kami sebenarnya tidak mau masuk ke ranah sensitif dan pribadi mereka. Namun, dari chat-chat yang tidak relevan dan terkesan vulgar di grup itulah awal perpecahan DPP SEMUT Indonesia,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, hampir seluruh pengurus inti DPP turut diberhentikan, termasuk sekretaris jenderal. Padahal, menurut dia, para pengurus tersebut selama ini banyak berkontribusi dalam membangun organisasi.

“Ini dilakukan secara sepihak, sampai sekjennya pun diberi surat pemecatan dan diumbar ke mana-mana seolah-olah organisasi ini perusahaan pribadi. Itu jelas sikap arogan dan melanggar AD/ART,” kata Bangsawan.

Baca juga :  Kajati Sulsel Agus Salim Hadiri Munas Persaja 2024 : Dukung Asta Cita Presiden RI

Ia menegaskan, seluruh keputusan strategis organisasi seharusnya ditempuh melalui mekanisme musyawarah dan mufakat sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Menurut dia, tindakan-tindakan sepihak tersebut bertentangan dengan mekanisme organisasi dan melanggar kode etik. Ia menilai ada pihak yang telah demisioner tetapi masih menganggap organisasi sebagai milik pribadi.

“Karena itulah kami melawan. Kami hanya ingin menyelamatkan organisasi ini,” ujarnya.

Bangsawan menambahkan, pihaknya tidak memiliki kepentingan merebut jabatan di DPP SEMUT Indonesia. Mereka, kata dia, hanya ingin memastikan organisasi berjalan sesuai aturan dan tidak dikelola secara personal.

Ia mengaku sebelumnya telah berupaya memberikan pemahaman dan merangkul pihak-pihak yang berbeda pandangan. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya membuahkan hasil.

“SEMUT ini pecah dari dalam, bukan diserobot. Selama ini yang mereka lakukan hanya pengancaman dan somasi. Sementara kami lebih banyak menjalankan kegiatan positif dan program kerja di kabupaten dan kota bersama sejumlah DPD dan DPC yang tetap solid,” tandas Bangsawan. (Hdr)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!