Kuasa Hukum MKS Kecewa Putusan Praperadilan, Kejaksaan Nilai Prosedur Sudah Sesuai

Ramzy
Ramzy 336 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum MKS menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim praperadilan yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Sengkang.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Wajo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Soedharmanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan hakim praperadilan telah menolak seluruh permohonan pemohon dalam perkara MKS terhadap Kejaksaan Negeri Wajo.

“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik, mulai dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, termasuk penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya hakim praperadilan hanya menilai aspek prosedural, bukan masuk pada pokok perkara.

“Hakim praperadilan tidak menilai materi perkara, melainkan hanya menilai apakah prosedur yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Deden)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!