Laporkan Secara Hukum, PWI Sulsel Kecam Pelecehan Profesi Wartawan di Toraja

Zainal
Zainal 230 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Kecaman terhadap pelecehan profesi wartawan kembali datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Sulawesi Selatan atas pernyataan oknum Kepala sekolah SDN 3 di Toraja Utara kepada wartawan saat lakukan konfirmasi terkait pungutan.

Ketua PWI Sulawesi Selatan Bidang Hukum Andi Ismail Situru, SH mengatakan, tudingan oknum kepala sekolah bahwa,  “wartawan buntut-buntutnya uang” adalah pernyataan yang keliru dan melecehkan profesi wartawan. “Kasus ini harus dilaporkan untuk proses secara hukum,” tegasnya.

Lanjut Andi Ismail, pernyataan seorang oknum kepala sekolah tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik, malahan dengan kearoganannya memperlihatkan kartu ID anggota LSM yang tergantung di kantong baju dinas ASN, hal itu sudah jelas menakuti-nakuti wartawan saat konfirmasi terkait dugaan adanya pungutan liar di sekolah yang dipimpinnya.

“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” tukas Andi Ismail, Senin (22/08/2022). Ia menjelaskan, kasus ini hanya dapat diselesaikan lewat jalur hukum dengan melaporkan pihak oknum kepala sekolah ke Polisi hingga tuntas.

Perkataan oknum kepala sekolah itu sangat mendiskreditkan profesi wartawan dan juga keterlaluan. Menurut dia, selain perkataan oknum kepala sekolah yang juga status ASN rasa LSM, itu tidak bisa dibiarkan hanya sebatas kekeliruan semata.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj Sekda Bersama Ketua DPRD Kota Palopo dan Kepala OPD Terkait Lakukan Peninjauan ke Tiga Titik Penyebab Banjir di Mawa
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!