Lima Tersangka Judi Sabung Ayam Dilimpahkan Penyidik Polres Tana Toraja ke Kejaksaan

James
James 284 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKALE - Penyidik Polres Tana Toraja, Selasa (17/05/2022) melimpahkan 5 (lima) tersangka judi sabung ayam bersama barang buktinya ke Kejaksaan.

Kelima tersangka sebelumnya ditangkap, Minggu (20/04/2022) di Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, masing-masing berinisial JT (40), BB (53), RR (43), JB (36), dan MM (38).

Pelimpahan kelima tersangka ini dibenarkan Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad, kepada media. Menurutnya, kelima tersangka diamankan dan melalui serangkaian peroses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan
tersangka dan dinyatakan cukup bukti (P21) dari JPU.

Ahmad berharap warga Tana Toraja hati-hati dengan judi bentuk apapun di Tana Toraja. Jajaran Polres tidak pandang bulu dan toleransi kepada siapapun pelakunya.

"Sebelum anda terjerat perbuatan melawan hukum sesuai pasal 303 dengan ancaman kurungan 4 tahun, hentikan kebiasaan ini," ujar Ahmad. (ainul)

Baca juga :  Mengawali Kerjasamanya, PT Bank Mandiri dan Polres Sinjai Tandatangani MoU
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!