LSM KCBI Tegaskan: Dokumen Anggaran Bukan Rahasia Negara! Peringatan Keras Bagi Badan Publik yang Masih Menutup-nutupi Uang Rakyat

Ramzy
Ramzy 513 Pembaca
8 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, DAIRI – Awalnya diapresiasi karena keterbukaannya, namun kini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih berat. Hal ini disampaikan oleh Pengurus Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC-LSM KCBI) menyusul selesainya tahap investigasi terhadap dokumen yang telah diserahkan sebelumnya.

Sebagaimana telah diberitakan, Bawaslu Dairi telah menunjukkan komitmen keterbukaan dengan secara resmi mengabulkan permohonan akses informasi yang diajukan oleh PC-LSM KCBI. Melalui surat tertanggal 13 April 2026, lembaga penyelenggara pemilu tersebut menyerahkan dokumen administrasi dan anggaran periode tahun 2017 hingga 2024 di kantor sekretariat setempat.

Saat itu, Ketua PC-LSM KCBI, Insan Banurea, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah tersebut. Menurutnya, tindakan Bawaslu Dairi sekaligus “membongkar narasi sesat” yang selama ini berkembang di masyarakat, di mana dokumen anggaran publik seringkali ditutup-tutupi dengan dalih keliru sebagai “dokumen rahasia negara”.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan kepatuhan Bawaslu Dairi dalam memenuhi hak publik ini. Ini membuktikan bahwa uang rakyat adalah milik publik yang harus dipertanggungjawabkan, bukan disembunyikan. Langkah ini menjadi contoh teladan bagi lembaga lain,” ujar Insan Banurea saat menerima dokumen.

“Setiap lembar dokumen anggaran adalah milik publik, bukan barang tersembunyi! Kami tegaskan sekali lagi: bukan rahasia negara, melainkan hak setiap warga negara untuk mengetahuinya. Bagi badan publik yang masih berusaha menutup-nutupi, bersiaplah menghadapi langkah hukum dan sorotan publik yang tak akan diam saja. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban!” tegasnya memberikan peringatan keras.

Namun, seiring berjalannya proses penelitian mendalam dan verifikasi data oleh tim investigasi, situasi berubah drastis. Keterbukaan yang awalnya diapresiasi itu justru membuka mata mengenai adanya temuan kuat: dokumen fiktif di tahun sebelumnya.

Baca juga :  DTPHPKP Sidrap Rapat Koordinasi Pelaksanaan Simluhtan, RDKK, dan e-Alokasi Pupuk Bersubsidi

Dari Transparansi Menuju Temuan Nyata: Dokumen Fiktif di Tahun Sebelumnya

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, LSM KCBI menemukan ketidaksinkronan yang sangat mencolok, di mana teridentifikasi adanya dokumen-dokumen yang tidak memiliki dasar hukum, tidak memiliki bukti fisik yang sahih, atau alias palsu (fiktif). Hal ini ditemukan secara spesifik dalam arsip pertanggungjawaban anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

Temuan ini menjadi sorotan utama karena diduga dokumen-dokumen fiktif tersebut digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara. Hal ini memicu kekhawatiran besar bahwa uang negara yang bersumber dari pajak rakyat tidak dikelola secara akuntabel, bahkan diduga dialirkan melalui dokumen yang tidak nyata dan diada-adakan.

“Kami menerima banyak masukan dan bukti yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang serius. Mulai dari dugaan pengalokasian anggaran yang tidak sesuai peruntukan hingga ditemukannya dokumen fiktif di tahun sebelumnya yang digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban resmi. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik dan indikasi kuat terjadinya kerugian negara,” ungkap Insan.

Berpegang Pada Landasan Hukum Kuat

LSM KCBI menegaskan bahwa sikap tegas yang diambil ini bukan tanpa dasar, melainkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara- Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab.
– Pasal 4 ayat (1): Seluruh penerimaan dan pengeluaran negara harus dimuat dalam anggaran dan dipertanggungjawabkan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!