LSM Lemkira Minta Kapolda Sulsel Percepat Penetapan Tersangka Kasus Pembangunan Ruas Jalan Sabbang Lutra

Zainal
Zainal 203 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan genjot pembangunan tiga ruas jalan besar di Kabupaten Luwu Utara guna menghubungkan desa yang terisolir.

Ruas jalan itu yaitu Sabbang-Tallang, Tallang–Sae, kemudian Sae sampai di perbatasan Sulbar.

Berdasarkan data yang telah dilansir dibeberapa media, penanganan ruas jalan tersebut, sebelumnya sudah diintervensi di 2019 sejauh 35,3 Km (3 km pengaspalan dan 32 Km timbunan pilihan dan pelebaran 6 m) bersumber dari APBN. APBD I diintervensi sepanjang 29 km dan pelebaran 6 m.

Sementara di 2020 dilakukan pengaspalan sepanjang 14 km yang bersumber dari APBN, dan pengaspalan sepanjang 18 km bersumber dari APBD I.

Sayangnya, dari ketiga pembangunan ruas jalan tersebut, pembangunan Jalan Ruas Sabbang – Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 KM pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh PT. Aiwonden Permai dengan nilai kontrak sebesar Rp. 55. 671. 443. 800,- diduga bermasalah dan kini dalam proses di Tipikor Polda Sulawesi Selatan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Zadrak Ambil Formulir Calon Bupati Di Tiga Partai
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!