Mafia Uang Palsu Digulingkan : Tersangka Utama Annar Sampetoding Diserahkan ke Kejari Gowa, 15 Orang Terlibat Sindikat

Zainal
Zainal 247 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

– Produsen uang palsu : Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater Panjaitan, Ambo Ala.
– Pengedar : Andi Haeruddin, Satriyadi, Ilham, Sukmawaty, Sattariah, Mubin Nasir, Kamarang, Irfandy.
– Penerima : Sri Wahyudi, Muh. Manggabarani.

Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Penuntutan akan dilaksanakan dengan prinsip zero KKN. Tim jaksa kami telah disiapkan untuk memastikan penyelesaian perkara ini tuntas dan terang,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Gowa Muhammad Ihsan menambahkan, Surat Perintah Penahanan terhadap Annar Sampetoding telah diterbitkan. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Makassar.

“Setiap pengunjung yang ingin menemui tersangka wajib mengantongi izin resmi dari JPU. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan minggu depan,” ujar Ihsan.

Penyidikan Belum Selesai, 3 Tersangka Lain Menyusul

Kejaksaan masih berkoordinasi dengan penyidik untuk tiga tersangka lainnya yang belum diserahkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat besarnya jaringan yang terlibat dalam sindikat uang palsu ini, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rumah Zakat dan Tigalapan Indonesia Launching Program Peduli Stunting di Kecamatan Wajo, Makassar
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!