Melawan Saat Hendak Diamankan Dua Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

Zainal
Zainal 261 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“3 (tiga) TKP di Gowa dan 2 (dua) di Kecamatan Rappocini Makassar,” jelasnya.

Pelaku dalam melakukan aksinya dengan memaksa korban yang turun dari kendaraan kemudian mengambil secara paksa tas milik korban dan dibawa kabur.

“Di dalam satu tas korban ada laptop, handphone dan ada berlian, kerugian kurang lebih dua ratus lima puluh juta rupiah,” ungkap Kombes Mokhamad Ngajib.

Barang bukti dari hasi kejahatan pelaku ungkap Kapolrestabes sudah ada sebagian yang dijual dan hasil penjualan sudah dilakukan penyitaan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jefry C Tualangi SH & Partners Gugat Pemkab Minahasa Terkait Visum RSUD Tondano.
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!