Menggantung Asa di Kotak Suara Bekas: Cerita Sore dari Pos Sat Kamling Putra I Pisang Utara

Ramzy
Ramzy 146 Pembaca
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

​Sentilan di Balik Euforia: Regulasi Pusat vs Realita Lapangan

​Di balik riuhnya tepuk tangan kemenangan M. Hidayat, ada bisik-bisik yang tak kalah nyaring di luar pos ronda. Suksesnya acara sore itu bak menyisakan “kerikil dalam sepatu” bagi sebagian warga Pisang Utara.

​Masalahnya klasik namun fatal: kurangnya sosialisasi.

​Bagaimana mungkin, dari wilayah dua RW yang dihuni oleh ratusan kepala keluarga, peminat posisi pengurus Sat Kamling bisa dihitung jari? Hanya ada dua calon wakil ketua, dan tiga posisi penting lainnya diisi oleh calon tunggal tanpa kompetisi.

​”Kami tidak tahu sama sekali kalau ada pendaftaran dibuka untuk posisi-posisi itu. Mungkin ada sosialisasi, tapi ya… hanya di kalangan mereka-mereka saja,” celetuk salah seorang warga yang melintas di sekitar lokasi dengan nada kecewa.

​Fakta di lapangan ini terasa kontras jika kita membedah payung hukum yang mengatur keamanan swakarsa. Binmas Kelurahan Pisang Utara, Yonas, sempat mengingatkan bahwa Sat Kamling kini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perkap No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Regulasi ini menekankan bahwa siskamling harus bertumpu pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, bukan segelintir kelompok.

​Tak hanya Perkap, jika menilik lebih jauh ke pilar birokrasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, secara tegas mengamanatkan bahwa penguatan Siskamling dan pemberdayaan Linmas harus dilakukan secara transparan, inklusif, dan melibatkan mobilisasi masyarakat luas secara integratif. Di dalam aturan Mendagri tersebut, sosialisasi dan pelibatan masyarakat adalah ruh utama agar sistem keamanan lingkungan tidak menjadi gerakan “top-down” yang eksklusif.

Baca juga :  Dirjen Keuda : Atasi PMK, Pemda Boleh Lakukan Pergeseran Anggaran dari Pos Belanja Tidak Terduga

​Jika sosialisasi hanya berputar di lingkaran elite RW atau grup WhatsApp tertentu, esensi dari Permendagri dan Perkap tersebut tentu mencederai prinsip partisipasi publik yang seutuhnya. Sat Kamling dibentuk untuk melindungi ratusan warga, maka idealnya ratusan warga pula yang mengetahui proses lahirnya kepengurusan tersebut.

​Sore yang cerah di Jalan Gunung Lompobattang akhirnya ditutup dengan terbentuknya struktur baru Sat Kamling Putra I. Tugas besar kini menanti Ahmadiah dan M. Hidayat. Bukan sekadar berpatroli menghalau malam, melainkan merajut kembali komunikasi yang sempat putus dengan warga yang merasa “ditinggalkan” dalam proses demokrasi sore itu. (Ardhy M Basir)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!