Menggugah Nurani Kebangsaan: Menanti Sikap Nyata Negara Atas Suara Titah Raja dan Adat Nusantara

Ramzy
Ramzy 147 Pembaca
8 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh: YMT. Sjahrir Bintamsi (Ketua DPD-FKN Provinsi Sulbar)

EKSISTENSI Indonesia sebagai bangsa yang besar berakar kuat dari rahim keberagaman. Jauh sebelum fajar kemerdekaan menyingsing pada 17 Agustus 1945, bentangan cakrawala Nusantara telah dihiasi oleh kepemimpinan Kerajaan, Kesultanan, serta persekutuan adat yang kokoh, yang mengawal sendi-sendi kehidupan masyarakat lewat pancaran kearifan lokal yang adiluhung.

Menengok lembaran sejarah, kontribusi Kerajaan, Kesultanan, hingga Pemangku Hadat (Masyarakat Hukum Adat) dalam membidani lahirnya republik ini teramat raksasa. Demi memeluk erat cita-cita persatuan nasional, tidak sedikit para rajo, sultan, dan datu yang dengan ikhlas meleburkan kedaulatan wilayahnya ke dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun ironisnya, di tengah gempuran arus modernisasi yang kian menggilas, gaung suara para pewaris takhta dan pemangku adat seolah masih terabaikan dalam memperjuangkan hak-hak komunal mereka yang belum mendapat payung hukum yang kokoh. Perjuangan ini sejatinya bukanlah riak untuk memisahkan diri, melainkan sebuah seruan moral agar negara sudi menunaikan janji konstitusi dalam mengakui hak-hak tradisional mereka.

Menjaga Kedaulatan Budaya dan Hak Ulayat

Bagi para Pemangku Hadat, salah satu pangkal perjuangan yang paling krusial adalah jaminan atas wilayah adat dan hak ulayat yang diwariskan turun-temurun. Di mata masyarakat adat, tanah bukanlah sekadar komoditas ekonomi yang bernilai materi, melainkan sebuah ruang sakral, rahim kebudayaan, identitas diri, serta urat nadi eksistensi komunitas mereka.

Apabila wilayah adat ini dialihfungsikan secara sepihak tanpa dialog yang setara, maka yang runtuh bukan sekadar batas-batas tanah, melainkan juga tatanan nilai, tradisi luhur, dan kearifan lokal yang telah dirawat dengan khidmat selama berabad-abad.

Oleh sebab itu, ketegasan negara dalam mengakui hak ulayat bukanlah sebuah bentuk pengistimewaan, melainkan wujud penghormatan paling mendasar terhadap hak konstitusional masyarakat adat yang jiwanya telah ada sebelum negara modern ini berdiri.

Baca juga :  Agus K Saputra Bakal Luncurkan Buku Kumpulan Puisi dan Musikalisasi

Urgensi Ketukan Palu RUU Masyarakat Hukum Adat

Merespons kondisi tersebut, berbagai aliansi adat, kesultanan, dan kerajaan di seluruh penjuru negeri tak lelah mendesak Pemerintah bersama DPR RI untuk segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

Kehadiran regulasi ini sudah sangat mendesak demi tersedianya payung hukum nasional yang integratif, yang mampu memberikan jaminan perlindungan konkret bagi keberadaan masyarakat adat beserta seluruh hak tradisionalnya.

Langkah pengesahan undang-undang ini diharapkan mampu membawa dampak nyata berupa:

1. Penegasan status hukum yang mengikat bagi keberadaan Masyarakat Hukum Adat.

2. Proteksi menyeluruh atas tanah ulayat dan aset komunal dari ancaman eksploitasi sepihak.

3. Kepastian keterlibatan masyarakat adat dalam setiap sirkulasi pengambilan keputusan di wilayah mereka.

4. Penguatan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent).

5. Meredam sekaligus mengantisipasi potensi gesekan sosial antara warga adat, otoritas pemerintah, dan sektor swasta.

Melalui pondasi regulasi yang kokoh inilah, cetak biru pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan bangsa dapat benar-benar diwujudkan.

Membentengi Warisan Leluhur Demi Masa Depan Bangsa

Kerajaan, Kesultanan, beserta Komunitas Adat adalah benteng pertahanan terakhir yang menjaga marwah peradaban Nusantara. Mulai dari kekayaan bahasa ibu, manuskrip kuno, hukum adat, ekspresi seni, arsitektur pusaka, hingga tradisi gotong royong, semuanya tetap lestari berkat keteguhan para Pemangku Hadat yang setia memegang teguh amanah para leluhur.

Jika agenda pelestarian ini diabaikan dan dianggap angin lalu, Indonesia sedang melangkah menuju jurang krisis identitas kebangsaan. Maka dari itu, merawat kebudayaan tidak boleh lagi diposisikan sebagai beban segelintir kelompok, melainkan menjadi agenda kolektif yang wajib dipikul bersama oleh negara dan seluruh komponen bangsa.

Baca juga :  Langkah Uzbekistan Di Piala Dunia U-17 Terhenti, Prancis ke Semifinal

Akselerasi teknologi dan penetrasi ekonomi sudah sepatutnya beriringan dengan pemeliharaan akar budaya, agar arus modernitas tidak mencabut jati diri Indonesia sebagai bangsa yang beradab dan berperadaban tinggi.

Membumikan Kearifan Lokal dalam Arus Kebijakan Negara

Menghadapi kompleksitas dinamika zaman, khazanah kearifan lokal yang hidup di ruang-ruang adat sebenarnya menawarkan kompas solusi atas berbagai problematika bangsa—mulai dari konservasi alam, resolusi konflik, ketahanan pangan mandiri, hingga pembentukan karakter generasi muda.

Sudah masanya nilai-nilai luhur adat diberikan panggung dan ruang yang lebih luas dalam proses formulasi kebijakan publik, baik di ranah domestik daerah maupun di tingkat nasional.

Langkah strategis ini selaras dengan titah Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Satu hal yang pasti, amanat suci konstitusi tersebut tidak boleh berhenti sebagai pemanis dokumen hukum belaka, melainkan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret yang maslahatnya dirasakan langsung oleh masyarakat adat di seantero Nusantara.

Memosisikan Mitra Adat sebagai Pilar Strategis Pembangunan

Dalam lanskap Indonesia modern, institusi Kerajaan, Kesultanan, dan Pemangku Adat memang tidak lagi mengonsolidasikan kekuatan politik praktis seperti masa lampau. Namun, peran mereka tetap krusial sebagai penjaga kompas moral, episentrum pelestarian budaya, perekat harmoni sosial, dan muara kebijaksanaan kolektif.

Keberadaan mereka adalah jembatan emas yang menghubungkan memori masa lalu, realitas hari ini, dan proyeksi masa depan bangsa. Di tengah pergeseran sosial yang melesat cepat, petuah dan nilai luhur warisan leluhur tetap sangat relevan sebagai pemandu moral demi mewujudkan Indonesia yang lebih beradab.

Atas dasar itulah, negara perlu merangkul Lembaga Adat, Kerajaan, dan Kesultanan sebagai Mitra Strategis Pembangunan Nasional, bukan sekadar menjadikannya objek tontonan atau pajangan budaya.

Baca juga :  2025, Tahun Ular Kayu: Perlu Hati-hati dengan Perencanaan yang  Cermat

Saatnya Negara Menyimak dengan Kepekaan Nurani

Setiap aspirasi yang disuarakan oleh para Raja, Sultan, dan Pemangku Hadat Nusantara pada hakikatnya adalah jeritan kebudayaan, panggilan sejarah, dan denyut nadi identitas bangsa. Tuntutan ini sama sekali tidak mengancam integrasi nasional, melainkan justru memperkokoh sendi-sendi kebangsaan yang berdiri di atas pilar kebininekaan.

Kini saatnya Pemerintah membuka mata dan telinga lebih lebar untuk merespons dinamika di akar rumput masyarakat adat, mulai dari percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, perlindungan hak ulayat, revitalisasi situs sejarah, hingga pelibatan aktif Pemangku Hadat dalam roda pembangunan.

Sebab, Indonesia yang maju dan digdaya bukanlah negara yang melupakan asal-usulnya, melainkan bangsa yang mampu melompati batas kemajuan teknologi tanpa pernah kehilangan keunikan jati dirinya.

"Mendengar suara Raja, Sultan, dan Pemangku Hadat Nusantara berarti Menjaga Warisan Leluhur, Menghormati Konstitusi, Memperkuat Persatuan Bangsa, dan Meneguhkan Indonesia sebagai Rumah Besar yang Adil bagi seluruh Anak Bangsa dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote."

Semoga gagasan ini dapat memantik kesadaran kolektif kita dalam memperkuat penghormatan terhadap adat istiadat, Kerajaan, Kesultanan, serta Masyarakat Hukum Adat sebagai pilar utama penyangga kejayaan Indonesia.

Keberagaman pusaka yang diwariskan oleh para leluhur adalah kekayaan yang tak ternilai harganya dengan materi. Ketika warisan budaya, kearifan lokal, dan hak-hak Masyarakat Adat mendapatkan panggung yang terhormat dalam kehidupan bernegara, maka Indonesia akan berdiri tegak sebagai bangsa yang perkasa, beradab, dan bermartabat di mata dunia.

"Adat Dipelihara, Budaya Dijaga, Persatuan Diperkuat, dan Indonesia Raya Dimuliakan."

"Beragam, Bersatu, dan Berdaya untuk Indonesia Raya"

Salam Sehat, Salam Kedamaian dan Salam Keberagaman Nusantara serta Hormat Penuh Takzim. (*)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!