Oleh: Ardhy M Basir
Program “MULIA” yang sempat dielu-elukan dengan janji “iuran sampah gratis” kini memasuki fase yang lebih jujur—fase ketika publik mulai menagih makna sebenarnya dari janji tersebut. Kalimat yang dulu terdengar sederhana dan meyakinkan, hari ini justru memunculkan pertanyaan: apakah sejak awal yang dijanjikan memang demikian, atau hanya disederhanakan demi kepentingan politik?
Persoalan ini tidak bisa lagi direduksi menjadi sekadar “kurangnya sosialisasi”.
Menyalahkan warga karena dianggap tidak memahami aturan adalah cara yang terlalu mudah untuk menutup persoalan yang lebih mendasar. Yang terjadi justru sebaliknya: narasi yang dibangun sejak awal terlalu disederhanakan, bahkan cenderung menyesatkan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan “gratis” hanya berlaku bagi pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA, dengan cakupan sekitar 49 ribu kepala keluarga. Di luar itu, warga tetap dikenai biaya, atau paling jauh hanya mendapatkan keringanan. Artinya, sejak awal tidak pernah ada skema “gratis untuk semua”.
Di titik ini, publik berhak mempertanyakan: mengapa narasi yang disampaikan ke ruang publik seolah-olah menggambarkan pembebasan biaya secara menyeluruh?
Di sinilah letak persoalan utama. Dalam logika kampanye, seluruh warga diajak mempercayai satu janji yang sama. Namun dalam implementasinya, manfaat itu tidak dibagi secara merata. Sebagian warga menerima sepenuhnya, sementara yang lain tetap menanggung beban. Ketimpangan ini bukan semata persoalan teknis, melainkan konsekuensi dari narasi politik yang tidak disampaikan secara utuh sejak awal.
Pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham tidak bisa berlindung di balik kompleksitas kebijakan. Publik memilih berdasarkan janji yang mereka dengar, bukan pada rincian yang baru muncul setelah kekuasaan diraih.
Yang terjadi di sini bukan kebohongan yang terang-terangan, melainkan manipulasi persepsi yang halus. Polanya sederhana: gunakan kata “gratis” sebagai daya tarik utama, hilangkan syarat dalam kampanye, lalu hadirkan syarat tersebut setelah kebijakan berjalan. Secara hukum, pendekatan ini mungkin tidak melanggar. Namun secara politik dan moral, hal ini membuka ruang kritik yang serius.

