Nistakan Agama, Zamroni Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

Zainal
Zainal 274 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang pria beralamat di Kabupaten Gowa atas nama Zamroni alias Mr TM (47) diciduk Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat berada di Perumahan Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan aliran sesat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H, dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Mappaoddang Mako Polrestabes Makassar Jl. Ahmad Yani No 09, Kota Makassar, Selasa sore (13/02/2024) sekira pukul 16.10 Wita.

Lanjutnya, modus penistaan agama tersebut yang dilakukan oleh Zamroni ST alias Mr TM sebagai pimpinan kelompok Taklim Makrifat, telah melakukan ajaran sesat dengan cara berdakwah melalui sebuah kanal platform untuk menonton video secara online.

“Pelaku penistaan agama Zamroni itu bilang di sebuah kanal platform nonton video online yaitu mengaji (baca Al-Quran, red) tidak penting karena bukan ajaran Nabi, Allah itu wujudnya laki-laki, Muhammad SAW bukan Nabi terakhir dan juga tersangka itu mengucapkan penghinaan kepada para Ulama dengan mengatakan ‘Janco’,” jelas Ngajib.

Diketahui, tersangka Zamroni sudah sejak lama berdakwah yaitu menganjurkan kepada pengikut alias Jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui dirinya, dan juga ketika berceramah tersangka selalu merekam video untuk selanjutnya diunggah dan memposting ke medsos platform untuk menonton video secara online.

Awalnya beredar di media sosial sejumlah warga menggeruduk rumah yang diduga mengajarkan aliran sesat di Jl Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada 05 Februari lalu. Sehingga dengan adanya kejadian itu, sebuah akun video online bernama Dodi Sefriadi alamat URL HTTPS://WWW.YOUTUBE. COM/WATCH?V= 0XYBBWVODU, yang pada salah satu konten video tersebut terdapat penggalan video dari terdakwa Zamroni mengatakan, “Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi, dan Allah wujudnya laki-laki”.

Baca juga :  Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Pemkab Sinjai Gelar Entry Meeting dengan BPK RI

“Lalu ditemukan juga akun menonton video online lainnya atas nama Ahmadnisanisa, yang juga pada penggalan video tersebut dengan identitas Mr TM mengatakan Nabi Muhammad bukan Nabi terakhir, dan menghina Majelis Ulama Indonesia dengan mengatakan ‘Janco’,” bebernya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!