Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

James
James 304 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

SWDKLLJ disetorkan ke rekening Jasa Raharja.

Biaya administrasi STNK dan TNKB disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Simulasi Perhitungan Pajak

1. Mobil Baru (Rp 200 juta):

PKB: Rp 2,200,000 (1,1% dari Rp 200 juta).

Opsen PKB: Rp 1,452,000 (66% dari Rp 2,200,000).

Total: Rp 3,652,000.

2. Sepeda Motor Baru (Rp 25 juta):

PKB: Rp 275,000 (1,1% dari Rp 25 juta).

Opsen PKB: Rp 181,500 (66% dari Rp 275,000).

Total: Rp 456,500.

Konteks Aturan Baru

Aturan opsen pajak bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui distribusi yang lebih merata. Dengan sistem ini, pemerintah daerah akan memperoleh pendapatan tambahan dari kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat otonomi keuangan daerah sekaligus memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur. Pemilik kendaraan disarankan untuk memahami rincian kewajiban pajak dan mempersiapkan anggaran sesuai aturan baru yang akan berlaku.(*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lahan Contoh Penghijauan di Kecamatan Parado Bima (3) : Bisa Jadi Pelajaran Hidup Bagi Warga
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!