Pemkab Jeneponto Dorong Pengembangan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Digital

Ramzy
Ramzy 404 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara itu, Mustakim dari Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di daerah saat ini masih memerlukan penguatan, khususnya dalam integrasi sistem serta pemanfaatan aplikasi nasional seperti ILDIS. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Sekretariat DPRD mendorong pengajuan permohonan akses aplikasi ILDIS kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN.

Pada kesempatan yang sama, Sekwan juga menekankan pentingnya pengembangan website JDIH daerah secara mandiri. Website tersebut diharapkan mampu lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, sekaligus tetap terhubung dengan sistem nasional melalui ILDIS.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN menyampaikan bahwa aplikasi ILDIS terbuka untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dengan tetap mengikuti mekanisme permohonan resmi serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku. Kedua instansi tersebut juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan, pelatihan, serta asistensi teknis guna mendukung implementasi ILDIS di daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah dapat semakin terintegrasi, modern, dan sesuai dengan standar nasional, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara lebih optimal. (Rizal)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dihadiri Tiga Gubernur, Pembukaan "The Legend Pongtiku II" Tampilkan Atraksi Budaya
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!