Pemkab Jeneponto Dorong Pengembangan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Digital

Ramzy
Ramzy 393 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus mendorong penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum melalui pengembangan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan koordinasi dan konsultasi yang melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Jeneponto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Dinas Kominfotik Jeneponto, Rabu (15/4/2026).

Hal ini disampaikan dalam rilis pers oleh Kepala Bagian Humas Kabupaten Jeneponto, Dodi.

Kegiatan tersebut secara khusus membahas implementasi aplikasi Indeks Legislasi dan Dokumentasi Hukum (ILDIS) sebagai bagian dari sistem nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Kabag Humas Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa Dinas Kominfotik menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital pengelolaan produk hukum daerah. Penguatan JDIH dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Mustakim dari Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di daerah saat ini masih memerlukan penguatan, khususnya dalam integrasi sistem serta pemanfaatan aplikasi nasional seperti ILDIS. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Sekretariat DPRD mendorong pengajuan permohonan akses aplikasi ILDIS kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN.

Pada kesempatan yang sama, Sekwan juga menekankan pentingnya pengembangan website JDIH daerah secara mandiri. Website tersebut diharapkan mampu lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, sekaligus tetap terhubung dengan sistem nasional melalui ILDIS.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN menyampaikan bahwa aplikasi ILDIS terbuka untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dengan tetap mengikuti mekanisme permohonan resmi serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku. Kedua instansi tersebut juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan, pelatihan, serta asistensi teknis guna mendukung implementasi ILDIS di daerah.

Baca juga :  Peduli Kesejahteraan Warga, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Bantu Mengolah Sagu di Negeri Laha

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah dapat semakin terintegrasi, modern, dan sesuai dengan standar nasional, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara lebih optimal. (Rizal)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!