Setelah 200 Saksi, Giliran Kades Labuaja Dipanggil Jaksa Soal Kasus Redistribusi Tanah

Ramzy
Ramzy 582 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kursi panas kini menanti Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir. Kejaksaan Negeri Maros menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja yang bergulir pada tahun 2023 lalu.

Kacabjari Camba, Muhammad Harmawan, menegaskan bahwa langkah pemanggilan ini diambil setelah pihak Korps Adhyaksa resmi mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Maros.

“Hasil perhitungan dari inspektorat sudah kami terima, dan rencana pemeriksaan terhadap kepala desa akan dilakukan pada minggu ini,” ungkap Harmawan saat memberikan keterangan pada Selasa, 14 April 2026.

Meski demikian, Harmawan masih memilih untuk menutup rapat informasi mengenai angka pasti kerugian negara yang muncul dalam pusaran kasus tersebut. “Nanti saja akan kami sampaikan,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai detail nominalnya.

Sejauh ini, tim penyidik telah bergerak progresif dengan memeriksa sedikitnya 200 orang saksi untuk mendalami dugaan praktik lancung ini. Deretan saksi tersebut terdiri dari masyarakat penerima manfaat program redistribusi tanah hingga jajaran perangkat desa setempat.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Makassar Raih Lima Besar, Siap Jadi Calon Tuan Rumah Festival Olahraga Tradisional 2024
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!