Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 7 Orang Saksi Kasus PDAM Makassar

Zainal
Zainal 272 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Alat bukti saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :
1. Saksi inisial S (Mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar);
2. Saksi inisial IM (Karyawan BUMD);
3. Saksi inisial HK (Mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar);
4. Saksi inisial AD (Karyawan BUMD);
5. Saksi inisial AH (Karyawan BUMD Kota Makassar);
6. Saksi inisial SA (Karyawan BUMD) dan ;
7. Saksi inisial SR (Karyawan BUMD).

Setelah Majelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya, tandas Soetarmi SH MH.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemkab Sinjai Bantu Petani Tembakau 8 Unit Cultivator
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!