Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 7 Saksi di PN Makassar Terkait Korupsi PDAM

Zainal
Zainal 302 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2016 S/D Tahun 2019.

Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, alat bukti 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :

1. Saksi inisial MS (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2015 s.d 2016);
2. Saksi inisial U (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2017 s.d 2018);
3. Saksi inisial AG (kasubag Pembinaan BUMD Tahun 2017 s.d 2018));
4. Saksi inisial MH (kepala Kantor Wilayah AJB Bumi Putra Makassar);
5. Saksi inisial MS (Akuntan Publik Tahun 2016,2017, 2018);
6. Saksi inisial SR (Mantan Wakil Walikota Makassar) dan ;
7. Saksi inisial MI (Pj. Walikota Makassar Tahun 2019 s.d 2020).

Setelah Majelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 dengan agenda pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya, tandas Soetarmi SH MH.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PLN Terima Penghargaan ADB Atas Implementasi Green Loan Proyek Ketenagalistrikan di Indonesia Timur
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!