“Ada baiknya dilakukan ‘cross-check’ langsung ke kedua belah pihak. Saya pribadi pun sudah berkoordinasi dengan sekretariat dan Sekjen. Akan lebih valid jika data jumlah dan daftar namanya bisa dibuka,” tutur Djoko.
Djoko juga mengingatkan bahwa sejak awal proses penerbitan KTA idealnya wajib dilaporkan ke PWI Pusat. Prosedur tersebut, menurutnya, sudah tercantum dalam draf Peraturan Organisasi, walaupun mekanismenya masih menunggu ketuk palu dalam rapat Pengurus Harian.
Di sisi lain, Djoko menegaskan sanksi keras menanti jika isu penahanan kartu identitas profesi tersebut memang benar-benar terjadi di lapangan, karena hal itu menabrak aturan tertinggi organisasi.
“Jika terbukti ada tindakan penahanan KTA, itu sudah masuk pelanggaran berat terhadap AD/ART. Membekukan hak anggota seperti itu jelas tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” pungkasnya. (Hdr)

