Polisi Sita 6 Dos Miras Ilegal Di Dandang Luwu Utara

Rusdy
Rusdy 265 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MASAMBA –

Polres Luwu Utara menyita enam dos minuman ilegal berbagai merk milik seorang warga di Dusun Pangalli, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Sulawesi Selatan.

Warga berinisial MN itu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual minuman keras secara ilegal di tempatnya, Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.30 Wita.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polda Sulsel Gelar Vaksinasi dan Pengobatan Gratis
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!