Polres Bone Bakal Usut Dugaan Pungutan K3S Terhadap P3K Guru SD

Rusdy
Rusdy 266 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Alasannya, guru SMP tidak dibebani karena mengurus langsung di Kantor Dinas Pendidikan Bone, sedangkan SPMT guru SD yang tangani adalah kecamatan. Nilai pembayaran yang dibebankan bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp70.000 per orang.

Berdasarkan data, jumlah guru sekolah dasar P3K yang menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone sebanyak 1.246 orang. Jika jumlah ini dikalikan dengan Rp70.000, maka total pungutan sebanyak Rp87.220.000.

Terkait pungutan tersebut, Kepala K3S, Suardi, mengatakan, tergantung penyelenggara K3S kecamatan, karena ada konsumsi saat acara. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kepala SMKN 1 Maros Jajaki Kerja Sama dengan Disnakertrans untuk Serap Alumni
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!