PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kepolisian Resor Maros kembali menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran narkotika.
Dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis, 07 Agustus 2025, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengumumkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba membongkar empat kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 225 gram.
“Empat tersangka berhasil diamankan, beserta barang bukti berupa sabu, timbangan digital, alat hisap, dan telepon genggam,” kata Douglas di hadapan para pejabat utama Polres Maros dan jurnalis yang hadir.
Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehudin menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan di lokasi berbeda. Modus yang digunakan cukup modern, yaitu, mereka memasarkan narkotika melalui media sosial.
“Dua dari empat tersangka adalah bandar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Maros,” ujarnya.
Kedua bandar itu, MI (23) dan AS (25), diduga sebagai pemasok utama di wilayah tersebut. Dari tangan MI, polisi menyita 187 gram sabu siap edar, sementara AS kedapatan membawa 38 gram.

