Perihal tuntutan massa aksi ini, dirinya berharap dan meminta untuk bersama-sama menunggu putusan dari pihak inspektorat atau yang berwenang dan jika pun nantinya putusan tersebut menyatakan diberhentikan maka dirinya bersedia mundur dan menanggalkan jabatannya selaku Kepala Desa Lekopa’dis.
“Adapun hal-hal lain yang mau ditanyakan silakan berhubungan dengan BPD alias Badan Permusyawaratan Desa Lekopa’dis,” ungkapnya.
Usai mendengar penjelasan kepala Desa, kedua belah pihak sepakat untuk sama-sama menunggu hasil dari proses yang sedang berlangsung kemudian sama-sama tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun sampai hasil proses dikeluarkan oleh inspektorat.
Adapun sejumlah personel Polres Polman yang diterjunkan dalam mengawal aksi diantaranya Kabag Ops Polres Polman AKP Najamuddin, Kasat Intelkam Dede Iskanda, Kasat Sabhara Iptu Taufik, dan Kapolsek Tinambung Iptu Irman Setiawan. (Hdr)


