PPID Tomoni Timur Tetapkan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan Tahun 2025

Ramzy
Ramzy 351 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Dalam upaya memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Tomoni Timur menggelar rapat penyusunan dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rapat berlangsung di aula kantor camat Tomoni Timur, Selasa (7/10), dan dipimpin langsung oleh Camat Tomoni Timur, Yulius. Turut hadir Sekretaris Kecamatan, para kepala subbagian, kepala seksi, pejabat fungsional, staf, serta admin PPID.

Dalam arahannya, Camat Tomoni timur menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang akuntabel. “Tidak ada yang perlu dirahasiakan jika tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemkab Wajo Matangkan Persiapan, 1.955 Jamaah Haji Siap Berangkat dalam Tujuh Kloter
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!