Pukat Sulsel Desak Kapolda Audit PPA, Penahanan Mahasiswa Diduga Berbasis LP Tidak Terdaftar

Ramzy
Ramzy 759 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., mendesak Kapolda Sulsel segera melakukan audit menyeluruh terhadap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyusul dugaan penahanan seorang pria yang berprofesi sebagai mahasiswa berinisial YPR (27) yang dinilai cacat prosedur dan sarat pelanggaran administrasi.

Desakan itu disampaikan setelah Pukat Sulsel mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat korban sejak 25 April 2026. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan pengumpulan dokumen, penahanan tersebut diduga bertumpu pada Laporan Polisi (LP) yang tidak tercatat dalam sistem resmi kepolisian.

Farid Mamma mengungkapkan, nomor LP yang tercantum dalam surat penahanan, yakni LP/A/08/IV/2026/SPKT/POLDA SULSEL, tidak ditemukan dalam basis data Sistem Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel. Kondisi itu, menurutnya, menjadi indikasi kuat adanya penggunaan administrasi yang tidak sah.

Selain itu, Pukat Sulsel juga menyoroti awal mula perkara yang dinilai janggal. Kasus disebut berawal dari komunikasi melalui media sosial Instagram dengan seseorang yang mengaku sebagai “Bos” dan diduga terkait dengan oknum lapangan Unit PPA. Dalam komunikasi tersebut, korban disebut diarahkan untuk mencarikan perempuan sekaligus memesan kamar di Hotel Grand Asia, tepatnya kamar 722.

Tidak hanya itu, korban juga diduga dipaksa memberikan nomor rekening untuk menerima transfer dana tanpa penjelasan yang transparan. Transaksi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menjerat korban dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kecerdasan Buatan Rambah Dunia Seni, Ancaman atau Peluang Baru?
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!