Proses penangkapan pun dipersoalkan. YPR diamankan pada pukul 06.00 WITA di kediamannya, namun tidak langsung dibawa ke kantor kepolisian. Korban justru sempat dibawa ke sebuah posko di kawasan Pasar Segar sebelum diproses lebih lanjut.
Farid menilai, jika benar LP yang digunakan tidak terdaftar secara resmi, maka seluruh rangkaian penahanan tersebut berpotensi melanggar hukum acara pidana. Ia menyebut praktik semacam itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius.
Pukat Sulsel dalam pernyataannya mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Polda Sulsel segera membebaskan YPR karena penahanannya dinilai tidak sah. Kedua, mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa oknum yang terlibat serta menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti bersalah. Ketiga, pihaknya siap mendampingi keluarga korban untuk menempuh jalur praperadilan guna menguji keabsahan proses penangkapan dan penahanan tersebut.
Sementara itu, tim hukum Pukat Sulsel mengaku telah mengantongi dokumen pendukung, termasuk salinan surat penahanan bernomor SP.Han/09/IV/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 24 April 2026, sebagai bagian dari bahan pembuktian. (Hdr)

