“Sebanyak 234 nama masuk dalam proses verifikasi. Dari jumlah itu, masih banyak data yang tidak sesuai, sehingga kami diberi waktu dua pekan untuk merampungkan verifikasi ke pusat,” jelasnya.
Selain isu jabatan kepala sekolah, rakor tersebut juga diwarnai pertanyaan sejumlah kepala sekolah terkait bantuan revitalisasi.
Menanggapi hal itu, Mulyama dari tim teknis SMK menegaskan, penyaluran bantuan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, terdapat sekolah yang kembali menerima bantuan meskipun sebelumnya telah mendapatkan bantuan serupa. Kondisi tersebut, kata dia, terjadi karena adanya intervensi kementerian setelah melakukan peninjauan langsung ke sekolah bersangkutan.
Rakor ini menjadi bagian dari upaya Disdik Sulsel dalam mempercepat pembenahan tata kelola pendidikan kejuruan di daerah, tandas Mulyama. (Hdr)

