Residivis Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara

Zainal
Zainal 230 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku, IJ alias IR (19) akhirnya berhasil diamankan saat sedang asyik tidur di rumah temannya tanpa adanya perlawanan.

“Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru yang sebelumnya dibawa lari oleh pelaku,” tambahnya.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak kemudian menyambung langsung.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (etan/pria)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mantan Kapolres Enrekang Serahkan Bantuan Ke Kapolres Enrekang Untuk Warga Bencana Alam
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!