Resmob Gowa Tangkap Perempuan Pelaku Penganiayaan di Kafe Makassar

Zainal
Zainal 295 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Berdasarkan hasil penyelidikan, CW diketahui berada di sebuah kafe di Makassar. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, CW mengakui telah memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik lehernya saat terlibat cekcok. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Polres Gowa menyatakan komitmennya menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PWI Sulsel Kecam Tindakan Satpam RS Siloam, Abdul Manaf : Menghambat Kerja Wartawan Dapat Dipidana Penjara
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!